Bhabinkamtibmas Sosialisasi dan Deklarasi Stop Pungli di Panti Asuhan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi Saber Pungli dan Deklarasi Stop Pungli Kepada Anak-Anak Panti Asuhan Muhammadiyah Kamkey Distrik Abepura. Selasa (11/2) pagi.

Kegiatan sosialisasi saber pungli dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Hedam Aipda Djufri dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baru Bripka I Ketut Suwirya G, SH.

Dalam sosialisasi saber pungli tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak kepada anak-anak panti asuhan ikut aktif dalam mencegah, menolak serta menjadi pelopor dalam menolak praktek pungli.


"Untuk itu ade-ade apabila menemukan adanya praktek pungli dapat melaporkan kepada satgas saber pungli melalui via WA dan SMS ke nomor 08114812666 maupun via email [email protected] dan pelapor akan dirahasiakan idedentitasnya,"ucap Aipda Djufri.

Dijelaskan juga, adanya praktek pungli karena ada yang memberi dan ada yang menerima sehingga diharapkan jangan memberi peluang kepada semua praktek-praktek pungli kepada instansi  berwenang yang melaksanakan pelayanan publik.

Diakhir sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas melakukan deklarasi stop pungli bersama anak-anak panti asuhan muhammadiyah. (*)


Penulis.  : Humas Numbay
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0