Dinyatakan P21, Penyidik Limpahkan Tersangka Curanmor dan Penadah Ke Kejari
Tribratanews.papua.polri.tp.id Polres Jayapura Kota – Penyidik pembantu Polsek Abepura menyerahkan tersangka curanmor SJ alias Stev ke JPU dan Penadah hasil curian YO (18) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Kamis (22/2) siang.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK mengungkapkan, SJ alias Stev dan YO siang tadi telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik kami setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Penyerahan tersangka SJ alias Stev dan YO diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Chatarina S.B.D, SH., MM dan Irmayanti Tahir, SH siang tadi dengan keadaan lengkap dan disertai surat keterangan kesehatan,” ucap Kapolsek Abepura.
Kapolsek menerangkan, kejadian itu terjadi bulan november 2018 lalu, dimana tersangka pada saat itu sedang mengkonsumsi minuman keras di pangkalan ojek jalan masuk perumahan Yotefa graha waena hingga dini hari.
“Setelah mengkonsumsi miras tersangka jalan ke perumahan Yotefa graha waena Distrik Heram kemudian melakukan pencurian bermotor yang terparkir didepan rumah korban Paulina Wunungga (23) dengan cara masuk ke dalam pagar kayu yang tidak terkunci dan mematahkan stang sitir, selanjutnya tersangka membawa satu unit SPM Honda Beat,”ucap AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK
Lanjutnya, Sedangkan YO merupakan penadah hasil motor curian, dimana YO membeli barang hasil curian berupa 1 unit SPM Suzuki FU 150 dari tersangka SJ alias Stev dengan harga Rp. 3.000.000,-
Kapolsek menuturkan bahwa atas perbuatan tersangka SJ alias Stev akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 , dan Ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan tersangka YO dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Penulis : Humas Numbay
Editor : Sosra Papua
Publish : Rendy
The post Dinyatakan P21, Penyidik Limpahkan Tersangka Curanmor dan Penadah Ke Kejari appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri