Forum Discusi Pemb. Gaji ASN

Menindak lanjuti pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pegawai ASN itu harus melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tetap berada di tempat tugas. Permasalahan ini perlu dicari solusi, karena saat ini ada ASN yang tidak bekerja dan tanpa ijin keluar yang jelas tetapi kerjanya tiap bulan meminta gajinya kepada bendahara gaji agar selalu dikirim, demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Yalimo mengawali Forum diskusi tersebut. Selanjutnya Beliau pertegas bahwa mulai saat ini setelah pertemuan ini, sebagaimana Peraturan Bupati Yalimo Nomor 02 Tahun 2018 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yalimo, tidak ada lagi bendahara yang coba coba mengirimkan gaji maupun hak lain yang sah melalui Bank yaitu melalui transfer, karena akan dilakukan pengawasan berjenjang sehingga yang melakukan maka siap menanggung resiko sesuai kebijakan yang berlaku. Untuk itu setiap Bendahara Gaji di setiap Perangkat Daerah harus membayar gaji dan penerimaaan ASN lainnya harus ditempat yaitu di kantor tempat yang bersangkutan bekerja, ini dilakukan secara tunai, karena ada hak, kalau kewajiban telah dilaksanakan, perlu dilakukan berjalan simultan dan terpadu.
Demikian forum diskusi itu dilakukan dengan beberapa catatan Wakil Bupati Yalimo dalam melaksanakan salah satu fungsinya yaitu mengawasi pelaksanaan tugas Aparatur Pemerintahan.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Yalimo, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri