Januari Hingga Awal Febuari, Polres Jayapura Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota -Terhitung sejak Januari hingga 8 Febuari 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkotika di Kota Jayapura. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, SH., S.IK ketika di temui di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (8/2) siang.
Kata Kapolres dari 8 kasus pengungkapan narkoba di Kota Jayapura oleh Sat Res Narkoba pihaknya berhasil menetapkan 12 orang tersangka.
“Dari Delapan kasus, 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan semuanya warga Negara Indonesia,”Ujar Kapolres.
AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK menerangkan dari delapan kasus, barang bukti yang diamankan yakni 95,8 Gram sabu dan 15 butir pil ekstasi, dan 5,626 kilogram ganja kering.
“Kebanyakan kasus yang diungkap untuk awal tahun yakni ganja, Rata-rata ganja yang diungkap merupakan ganja asal PNG sedangkan sabu sendiri berasal dari luar Papua,” terang Kapolres.
Kapolres pun menambahkan untuk saat ini ada delapan kasus lainnya masih dalam proses sidik oleh Satuan reserse Narkoba Polres Jayapura Kota.(*)
Penulis. : Humas Numbay
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
