Jual Miras Ilegal, Dua Wanita Ditangkap

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Dua wanita yakni EJ (20) dan R (18) tidak berkutik ketika diamankan team UKL regu II  Polsek Jayapura Selatan lantaran kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi surat ijin penjualan, Sabtu (9/2/19) Malam.

Keduanya ditangkap diseputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 22.00 WIT, dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol miras ilegal berbagai merek antara lain yakni Tujuh botol anggur merah, empat botol Wishkey drum, satu botol Mansion house, tiga botol Vodka, enam botol bir hitam, 15 kaleng jumbo bir putih dan uang tunai sebelum Rp.200 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan miras

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH menuturkan kedua pelaku yang merupakan wanita kini telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Keduanya telah diamankan beserta barang bukti dan akan di proses hingga ke pengadilan,” terang Kapolsek, Minggu (10/2) pagi.

Lanjut Kompol Marthin, kedua pelaku yang Ditangkap lantaran kedapatan menjual miras ilegal memiliki peran masing-masing dimana EJ merupakan pemilik sedangkan R merupakan penjual, Untuk modus penjualan keduanya menggunakan sebuah mobil dimana miras itu disimpan didalam mobil.

“Mereka jual menggunakan mobil agar tidak dicurigai seperti yang lainnya. Saat ini mobil yang digunakan para pelaku pun turut diamankan beserta miras,” tutur Kapolsek.

Mantan Kabag Ops Merauke ini pun menambahkan, sejauh ini Polres Jayapura Kota terus berupaya  menekan peredaran miras ilegal yang ada di Kota Jayapura terutama penjual miras di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan.

Penuli                      : Andi

Editor                      : Sosra Papua

Publish                    : Yoga

 

The post Jual Miras Ilegal, Dua Wanita Ditangkap appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0