Kapolsek Arso Mengahadiri Peletakan Batu Pertama Pembaggunan Gereja di Kampung Bibiosi Kab. Keerom

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id- Polres Keerom, Kapolsek Arso Iptu Piet Heyn di Dampinggi Bhabinkamtibmas Kampung Bibiosi Bripda Bilal Ahmad, Menghadiri Acara Peletakan Batu Pertama Pembagunan Gereja Katolik Sta Perawan Maria Laroki St Willibrordus, Bertempat di Kampung Bibiosi Distrik Arso Kab. Keerom, Sabtu (09/02/2019).

Turut hadir dalam Kegiatan Tersebut Kepala Kampung Bibiosi Atensius Bate, Sekretaris Kampung Sarono, Kepala Dinas Perijinin Bapak Barnabas, Pastor Paroki Rp. Krispinus Bidi, svd, Babinsa Kampung Bibiosi, Serda Wijiyono, serta Para Jema’at gereja Katolik Sta Perawan Maria Paroki St Willibrordus.

Acara pembuka di isi dengan pelaksanaan Ibadah bersama yang di pimpin Pastor Paroki Rp. Krispinus Bidi, yang di ikuti seluruh tamu yang hadir.

Selanjutnya peletakan batu pertama pembanggunan Gereja Katolik Sta Perawan Maria Paroki St Willibrordus, oleh Kepala Kampung Bibiosi Atensius Bate, di ikuti Sekretaris Kampung, Kapolsek Arso, dan Kepala Dinas Perijinin .

Penulis : Ryan

Editor : Sosra Anthoni

Publish : Christian Simarmata

The post Kapolsek Arso Mengahadiri Peletakan Batu Pertama Pembaggunan Gereja di Kampung Bibiosi Kab. Keerom appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0