Kasus Pembuat Miras Telah di Boven Digoel Memasuki Tahap II
Tribratanews.papua.polri.go.id, Polres Bovendigoel – Kasat Narkoba Polres Boven Digoel Ipda Widodo Prasojo, S.T.K melalui penyidik Pembantu Briptu Rachmat Subekti menyerahkan tersangka pembuatan miras jenis sopi ke Pengadilan Negeri Merauke. Selasa (19/02/19).
Kasus tindak pidana pangan (Milo jenis Sopi) hasil Operasi Kepolisian Bina Kusuma 2018 akhir tahun Lalu sudah tahap II di Pengadilan Negeri Merauke.
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pangan yg diterima oleh Jaksa Muda Leily Sriwidianti , SH, Tersangka berinisial SR (31) yang alamat Jalan Belakang Kantor Bupati Dist. Mandobo Kab. Boven Digoel serta diamankan barang yaitu 10 Liter Sopi dalam Jerigen Uk 25 L warna Merah, 1 buah Dandang, 1(Satu) buah tong warna merah berisi Sopi, 1 buah tong pendingin warna hijau & pipa spiral.
Kasat Narkoba melalui Brigadir Hariyanto selaku kaur Humas Polres Bovendigoel menghimbau kepada masyarakat agar untuk membantu pihak Kepolisian memberikan informasi dalam hal memberantas miras ataupun narkoba di Kabupaten Boven Digoel, oleh karena itu jika masyarakat mendapat narkoba segera laporkan kepada pihak berwajib.
Penulis: Hariyanto
Editor : Sosra Papua
Publish : Eranio
The post Kasus Pembuat Miras Telah di Boven Digoel Memasuki Tahap II appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri