Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota Serahkan Tsk Ke JPU
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap/P21, penyidik menyerahkan tersangka AAB (24) kasus narkotika jenis ganja ke JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (22/2) siang.
Tersangka AAB ditangkap saat hendak menaiki KM Dobonsolo di pelabuhan laut jayapura karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK membenarkan bahwa penyidik kami telah melimpahkan tersangka kasus narkotika jenis ganja yakni AAB beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Ia pun menuturkan, penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura dengan prihal berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.
“Barang bukti yang turut disertakan berupa narkotika jenis ganja seberat 688,6 Gram,”terang Kasat Resnarkoba.
“Dimana penyerahan tersangka AAB oleh penyidik kami diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Irmayanti Tahir, SH dalam keadaan lengkap,”pungkas AKP Hanafiah, SH., S.IK.
Penulis : Humas Numbay
Editor : Sosra Papua
Publish : Rendy
The post Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota Serahkan Tsk Ke JPU appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri