Perintis Polres Mimika Respon TKP Penemuan Mayat

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id. Polda Papua, Polres Mimika –  Seorang Pria di temukan tak bernyawa dengan posisi berbaring menggunakan celana pendek berwarna coklat dan tanpa menggunakan baju bertempat di lorong depan kantor LPMAK Jalan Yosudarso Distrik Mimika Baru Kab.Mimika, Kamis (14/02/19).

Laporan di terima dari salah satu Personil Brimob Atas nama Aipda Yotam dan Bharatu Yanton yang pada saat itu sedang melaksanakan pengamanan di kantor LPMAK Jln Yosudarso Timika bahwa benar ada masyarakat yang datang melapor kepada anggota tersebut bahwa ada masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dan kemungkinan telah meninggal dunia .

Begitu mendapat laporan tersebut 1 Regu personil Perintis Sabhara Polres Mimika di bawa pimpinan Aiptu Antonius Balaba (Kanit Perintis Polres Mimika) langsung bergegas menuju TKP Mengumpulkan keterangan dari saksi2 dan membawa jenazah ke RSUD Timika untuk di Otopsi.

Kemudian Jenazah tersebut akan di semayamkan di RSUD Timika dan apabila dalam waktu 3 hari tidak ada anggota keluarga yang datang maka jenazah tersebut akan di makamkan oleh pihak RSUD dan berkoordinasi dengan dinas Sosial Kab.Mimika.

Penulis : Syane Pattikayhatu

Editor   : Sosra Papua

Publish : Rendy

 

The post Perintis Polres Mimika Respon TKP Penemuan Mayat appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0