Polda Papua Menang Gugatan Praperadilan
Tribratanews.papua.polri.go.id. Polda Papua, Polres Mimika – Pelaksanaan Sidang, Perkara Praperadilan Nomor : 2 /Pid.Pra/2019/Pengadilan Negeri Timika antara Evan Waluyo Rostanadji dan Rizky Taufan Hariko terhadap Polres Timika di pengadilan tinggi Negeri kab. timika.
Dibawah Pimpinan Kabidkum Polda Papua Kombes Pol Kolestra Siboro selaku kuasa hukum Polda Papua, Tim Advokad berhasil memenangkan gugatan tersebut berdasarkan putusan atas praperadilan nomor Nomor : 2 /Pid.Pra/2019/Pengadilan Negeri Timika.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Pemeriksa Steven Walukouw, Sh dan dihadiri oleh kuasa Hukum Pemohon Yasiro Rahman, SH.
Dalam pembacaan putusan polda papua berhasil memenagkan sidang dengan putusan Menolak Permohonan Preperadilan untuk seluruhnya dan Menetapkan secara hukum terhadap Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan, Penyitaan terhadap diri Pemohon adalah Sah.
“Tim Advokad Polda Papua sudah melakukan upaya penyidikan dan telah dilaksanakan dengan maksimal serta sesuai prosedur, apa yang telah dilakukan sudah benar dan tidak ada kesalahan sama sekali,” tutur Kabidkum.
Dikatakan juga bahwa pada sidang Pra Peradilan itu materi pokok yang dibacakan sudah jelas yaitu mulai dari pemanggilan, penangkapan, penyitaan dan penggeledahan serta bukti-bukti lain yang bisa dihadirkan.
“Semua tahap itu sudah kita lakukan, sehingga dalam menghadapi Pra Peradilan khususnya dalam pertambangan emas ini kita tidak ragu dan pada prinsipnya kita dari aparat kepolisian tugas pokoknya melakukan penegakan hukum sebagaimana tertera didalam UU Kepolisian nomor 2 tahun 2002 Pasal 13,” Jelas Kabidkum
Penulis : Fajar
Editor : Sosra Papua
Publish : Arya K
The post Polda Papua Menang Gugatan Praperadilan appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri