Polisi Hadiri Rapat Koordinasi Dengan Mitra Kerja Tentang Penanganan Alat peraga Kampanye Pemilu 2019 Kab. Mimika

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews. papua. polri. go. id. Polda Papua, Polres Mimika – Bertempat di Ballroom Hotel Grand Mozza, Jl. Cendrawasih Sp 2, Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika, telah berlangsung rapat koordinasi dengan mitra kerja tentang penanganan alat peraga kampanye Pemilu 2019 yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kab.Mimika Yonas Janampa dan dihadiri 30 orang. Selasa.(19/2/2019). Siang.

Hadir dalam pertemuan tersebut Yonas Janampa (Ketua Bawaslu Kab. Mimika), Imanuel Waromi (Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kab. Mimika), Blasius Narwadan (Divisi Sengketa Bawaslu Kab. Mimika), Budiono Muche (Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kab. Mimika), Tony Lehander Agapa (Divisi hukum, Informasi dan Data Bawaslu Kab. Mimika), Yuhendar Muaybuay (Sekretaris Bawaslu Kab. Mimika), Juliaus Nanlohy (Sekertaris DPD Partai Berkarya Kab. Mimika), Petrus L. Koten (Kaban Kesbangpol Kab. Mimika), AKP Sudirman (Kasat Intel Polres Mimika), Lettu Inf G. Pakpahan (Pasi Intel Kodim 1710/Mimika), Perwakilan dari Partai PKB, PDIP, GARUDA, BERKARYA, PKS, PSI.

Penyampaian Ketua Bawaslu yang intinya kami ucapakan terimakasih kepada Bapak/ibu yang Hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi dengan mitra kerja tentang penanganan Alat peraga Kampanye Pemilu 2019. Kami Bawaslu Kab. Mimika akan mengawal pemilu 2019 ini dengan Amanah dengan sebaik baiknya. Kami Bawaslu Kab. Mimika menyampaikan kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang spanduk maupun baliho di jalan yang sudah di larang oleh Pemerintah Daerah. Kami minta kepada seluruh partai politik agar mematuhi atura yang dibuat oleh Bawaslu kabuapaten mimika. Kami bawaslu kabupaten mimika mengingatkan kepada seluruh partai maupun calon legislatif baik DPRD DPRP Maupun DPR RI untuk mematuhi peraturan terkait pemasanga baliho maupu spanduk.”tegas Yonas.

Penyamaian Tony Lehander Agapa (Divisi hukum, Informasi dan Data Bawaslu Kab. Mimika) yang intinya kami Bawaslu Kab. Mimika menghimbau kepada seluruh partai politik agar tidak memasang spanduk maupun baliho di jalan protokol mulai gapura bandara melaui jl A. Yani Jl cenderawasi sampai Kuala Kencana. Kemudian kami Bawaslu tidak segan – segan untuk memproses bila partai politik melanggar dan memasang spanduk maupun baliho di jalan yang sudah di larang oleh pemerintah kabupaten mimika.

Penyampaian Lopianus (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ka. Mimika) bahwa kami Pemda Ka. Mimika mempunyai hak dan pelayanan terkait penataan dan perijinan pemasangan iklan dan spanduk maupun baliho di Kab. Mimika maka partai politik yang ingin memasang spanduk maupun baliho segera melaporkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu kabupaten Mimika. Baliho spanduk dan papan nama semua itu ada aturan untuk memasang dan tugas pemerintah adalah penataan ruang untuk mengeluarkan ijin pemasangan. Kami pemerintah kabupaten mimika mengeluarkan aturan terkait tempat pemasangan baliho dan spanduk di wilaya kabupaten yang tdk boleh di pasang seperti RSUD Mimika, Sekolah, Tempay Ibadah dan pintu bandara jalan A.yani dan Jl cenderawasih sampai kuala kencana. Kami menyampaiakan kepada partai politik agar segera melaporkan kepada pemerintah daerah kabupaten mimika terkait perijinan pemasangan iklan dan spanduk maupun baliho.” Ujarnya.

Penyampaian Ruben pamax (Perwakilan partai PKPI) Yang intinya kami minta kepada Bawaslu Kab. Mimika jangan mempersulit partai politik untuk memasang baliho maupun spanduk. Kenapa baliho tempat hiburan malam tidak pernah di larang sementara partai politik sendiri di persulit untuk memasang baliho maupun spanduk . Sementara kami partai politik untuk memasang baliho maupun sapanduk harus membayar perijinan ke pemerintah daerah mimika.

Penyampaian sarif (Perwakilan partai PKB Mimika) yang intinya bahwa kami partai politik PKB meminta kepada pemerintah kabupaten mimika agar tidak memepersulit terkait pemasangan spanduk maupun baliho partai politik

Penyampaian Ibu Suraya (perwakilan partai PSI) Yang intinya bahwa terkait pemasangan spanduk maupun baliho kami meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan yang jelas karna kenyataan di lapangan banyak spanduk sudah tepasang di seluruh jalan jalan.

Penyampaian Lopianus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu kabupaten Mimika) yang intinya kami menyampaikan kepada seluruh partai politik untuk mematuhi aturan yang sudah di buat oleh pemerintah daerah kabupaten mimika. Kami minta kepada caleg legislatif untuk mengukuti aturan karna bapak bapak calon pemimpin masa kedepan dan menghargai peraturan pemerintah daerah kabupaten mimika. Kami pemerintah daerah kabupaten mimika menegaskan akan membongkar bila ada pemasangan spanduk dan baliho di kota timika.

Penyampaian Rony parini (Sekertaris partai Demokrat) yang intinya kami partai Demokrat sudah memahami peraturan yang di buat oleh pemerintah daerah kabupaten mimika. Kami partai Demokrat merasa rugi bila di Jl cenderawasih tdk di perbolehkan untuk memasang baliho maupun spanduk. Kami minta kepada pemerintah untuk memberikan ijin pemasangan spanduk maupun baliho di jalan cenderawasih sampai kuala kencana.

Penulis       : Syane Patikayhattu

Editor         : Sosra Papua

Publish      : Arya k

The post Polisi Hadiri Rapat Koordinasi Dengan Mitra Kerja Tentang Penanganan Alat peraga Kampanye Pemilu 2019 Kab. Mimika appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0