Polisi Laksanakan tahap 2 Terhadap SM Tersangka Tindak Pidana Narkotika, Ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Tribratanews.papua.polri.go.id. Polda Papua, Polres Keerom – Kaur Bin Ops Resnarkoba Ipda Syamsuddin bersama 2 Anggota Personil Sat Resnarkoba Polres Keerom Brigpol Zulhamsa Bariq dan Bripda Fitrah Hardy Naing, Melaksanakan Giat TAHAP 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tindak Pidana Narkotika An. SM (25), Ke Kejaksaan Negeri Jayapura , Jl. DR. Sam Ratulangi No. 45 Jayapura Kota. Senin (11/02/19).
Polisi Menyerahkan Tersangka An. SM beserta barang bukti Berupa 1 (satu) bungkus pelastik bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) bungkus pelastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja, 15 (lima belas) bungkus pelastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor.
SM di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Atas Tindakan Kejahatan Narkotika Berdasarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/232/X/2018/Spkt-Keerom-Papua, tanggal 14 Oktober 2018.
Polisi Menyerahkan SM, yang Diterima langsung Oleh Jaksa Penuntut Umum Yang Melva Rian, SH.
SM di Serahkan Ke Jaksa Penuntut Umum, dalam Keadaan Sehat, Situasai dalam Keadaan Aman dan Kondusif
Penulis : Ryan
Editor : Sosra Papua
Publish : Arya K
The post Polisi Laksanakan tahap 2 Terhadap SM Tersangka Tindak Pidana Narkotika, Ke Kejaksaan Negeri Jayapura appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri