Polisi Pasang Himbauan Kamtibmas di Distrik Ilaga

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id, Polres Puncak Jaya –  Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya AKBP Ary Purwanto, S.IK melalui Kapolsek Ilaga Iptu Menase Sayori bersama para personelnya memasang baliho Himbauan Kamtibmas dibeberapa titik yang berada di Distrik Ilaga Kab.Puncak, Selasa (12/02/2019).

Adapun lokasi yang dipasang baliho Himbauan Kamtibmas yakni di depan Mapolsek Ilaga, Kompleks Pasar Kago, Perempatan Kantor DPRD Kab.Puncak dan Bandara Aminggaru Ilaga.

Kapolsek Ilaga Iptu Menase Sayori saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, Mengingat maraknya peredaran minuman keras di Kab.Puncak Jaya serta masih adanya masyarakat yang sering membawa senjata tajam sehingga kami dari pihak kepolisian memasang beberapa baliho himbauan Kamtibmas.

“Adapun isi dari himbauan tersebut yakni Dilarang membawa senjata api maupun tajam baik berupa parang kampak dan lain-lain, dilarang membawa dan memperjualbelikan minuman keras dan apabila masih ditemukan akan diproses sesuai hukum yang berlaku yakni Undang-undang darurat no 12 tahun 1951,”pungkas Kapolsek Ilaga

Penulis  : Humas Puncak Jaya

Editor    : Sosra Papua

Publish  : Marthen

The post Polisi Pasang Himbauan Kamtibmas di Distrik Ilaga appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0