Polisi Sosialisasikan UU Lalu Lintas Kepada Aparat Distrik dan Kampung Piramid

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayawijaya – Kepolisian Resor Jayawijaya melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembekalan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan kepada Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Aparat Kampung di Kantor Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (13/02/19).

Sosialisasi yang diberikan oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Jusman Mori, S.I.K tersebut merupakan kerja sama antara Polres Jayawijaya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya.

Kasat menyatakan bahwa pihaknya memberikan materi dan pembekalan tentang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan kepada peserta sosialisasi dari Kepala Distrik, Kepala Kampung dan aparat Kampung.

“Kami juga memberikan materi tambahan tentang program Millenial Road Safety Festival serta mengajak para aparatur Distrik Piramid dan aparat Kampung untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi pelepor tertib berlalu lintas, menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang nyaman, aman kondusif,” ucap Kasat Lantas.

Penulis : Putu Denta

Editor : Sosra Papua

Publish : Eranio

The post Polisi Sosialisasikan UU Lalu Lintas Kepada Aparat Distrik dan Kampung Piramid appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0