Polres Jayawijaya Lakukan Penertiban Mobil Angkutan Antar Kabupaten
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayawijaya, Wamena – Dalam rangka penertiban surat-surat kendaraan, Satuan Lalu Lintas dan Satuan Reskrim Polres Jayawijaya melaksanakan Penertiban terhadap kendaraan angkutan antar Kabupaten di Terminal Sinakma dan Depan Mall Wamena, Jumat (15/2/2019) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Jerry Koagouw, SH, MH dan Kasat Lantas Iptu Jusman Mori, S.I.K bersama anggota Sat Lantas dan Sat Reskrim Polres Jayawijaya.
Kasat Lantas menyatakan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya menyasar pada kendaraan angkutan R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK, tidak dilengkapi Nomor Polisi dan SIM pengemudi, selain itu juga untuk menindak pengemudi atau pemilik kendaraan yang sengaja memalsukan STNK kendaraannya yang tidak sesuai dengan Nomot Polisi, Nomor Rangka maupun Nomor Mesin kendaraan aslinya.
“Hasil dari penertiban tersebut kami berhasil menilang pengemudi Mobil sebanyak 15 orang dan 2 Unit Roda 4 ditangani oleh Sat Reskrim karena kedapatan melanggar Nomor Polisi kendaraannya tidak sesuai dengan STNK (Nomor Polisi kendaraan dirubah) dan sementara masih didalami oleh Sat Reskrim,” terang Kasat Reskrim.
Penulis: Denta
Editor: Sosra Papua
Publisher: Rei
The post Polres Jayawijaya Lakukan Penertiban Mobil Angkutan Antar Kabupaten appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri