Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Pembuat Cat Tikus
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayawijaya, Wamena – Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengamankan pelaku pembuat Miras lokal jenis cap tikus (CT) di Jalan Irian Wamena, Minggu (24/02/2019) malam.
Kabag Ops Polres Jayawijaya Akp Ramon R. L. Tahapary yang memimpin penangkapan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pelaku berinisial E (35) ditangkap dengan barang bukti Tujuh Ember ballo, Satu Panci alat suling, Satu Kompor, 21 Bungkus Fermipan dan Enam Botol Miras Jenis CT.
Kabag Ops menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat tempat produksi Miras jenis Ballo dan CT dijalan Irian Wamena sehingga ia membawa anggota untuk menggrebek tempat produksi Miras tersebut.
“Pelaku E beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Jayawijaya dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, kami akan terus melakukan patroli maupun razia terhadap Miras karena sudah menjadi komitmen kami pihak keamanan dan pemerintah daerah untuk memberantas peredaran Miras di Jayawijaya,” ujar Kabag Ops.
Penulis : Putu Denta Dregd
Editor : Sosra Papua
Publish : Wiwin Setiawan
The post Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Pembuat Cat Tikus appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri