Polres Kep. Yapen Gelar Press Release Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah umur dan atau Pencurian Dengan Kekerasan
Tribratanews.papua.polri.go.id, Polres Kep.Yapen melaksanakan Perss Release Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur dan atau Pencurian dengan Kekerasan Senin (25/02/2019) Siang.
Kapolres Kep. Yapen AKBP Penri Erison, S.Pd, M.M, memimpin pelaksanaan press release kasus Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur dan atau Pencurian dengan Kekerasan di Halaman Bag Ops Polres Kep. Yapen.
Dalam press release Kapolres Kepulauan Yapen yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kep. Yapen Handry Baweling, SH, M.M, Paur Humas didampingi Kanit Idik V Sat Reskrim menjelaskan untuk kasus Pertama yaitu kasus Pencabulan anak dibawah umur, Sat Reskrim Polres Kep. Yapen berhasil mengamankan 1 Unit Motor Merek Mio Soul GT 125 dengan nomor Polisi B 4612 SDP Warni hitam, 1 buah kartu ATM, 4 buah HP, 1 buah masker, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 buah alat pijat dan 1 buah celana panjang warna hitam dengan Tersangka yang berhasil diamankan adalah Saito San Omea alias Saito, Laki-laki, umur 41 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Pendeta, Alamat Jalan Mariadei Serui Distrik Yapen Selatan, Kab. Kepulauan Yapen.
“Tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekitar pukul 12.00 WIT dengan mendatangi kedua korban yang sedang duduk-duduk bersantai diatas perbukitan komplek pembangunan Patung/tugu mengatakan bahwa “Kalian berdua pasti pacaran to” dan dijawab kedua korban “Kami hanya duduk saja”, selanjutnya pelaku mengatakan “Iyo kam dua pasti ujung-ujungnya hubungan Sex to” lalu dijawab kedua korban “Kami dua tidak ada pikiran seperti itu”, Selanjutnya tersangka memperkenalkan dirinya bahwa ia adalah anggota Brimob Jayapura dan sedang ditugaskan di Serui, selanjutnya tersangka memaksa korban untuk mengeluarkan HP dan menuduh kedua korban menggunakan ganja, kemudian tersangka memaksa kedua korban membuka pakaiannya hingga telanjang dan pelaku sempat memegang kemaluan korban Heryani dan memaksa kedua korban melakukan intim namun kedua korban menolak, saat bersamaan juga tersangka memotret (mengambil gambar) kedua korban yang sementara telanjang bulat, setelah itu tersangka kabur dengan membawa serta HP milik kedua korban,”jelas Kapolres Kepulauan Yapen saat prees release.
“Akibat dari perbuatan jahatnya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 e UU no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Kep. Yapen Iptu. Handry Baweling, SH, MM nenjelaskan, bahwa proses perkara ini sedang didalami dan tidak menutup kemungkinan korbannya bertambah, mengingat kasus serupa sudah pernah terjadi akan tetapi korbannya hingga saat ini belum datang memberikan laporan untuk kita mintai keterangannya, untuk saat ini tersangka ditahan dalam Rutan Polres Kep. Yapen guna memudahkan proses penyidikannya.
“Sedangkan untuk kasus kedua yaitu Pencurian dengan kekerasan, Sat Reskrim Polres Kep. Yapen berhasil mengamankan 1 buah sepeda motor merek Yupiter MX King warna merah hitam dan 1 buah Helm merek INK warna Merah, tersangka yang berhasil diamankan adalah Supriono alias Reno, Laki-laki, 34 Tahun, Islam, Pekerjaan Swasta, Jalan Sotasore Famboaman Serui Distrik Anotaorei Kab. Kep. Yapen,”lanjut Kasat Reskrim.
“Dalam aksinya pelaku melakukan pencurian dengan disertai Kekerasan terhadap korban Putri Aisyah, 14 tahun, islam, pelajar, alamat jl. Mangga Serui Distrik Yapen Selatsn Kab. Kep. Yapen, pada hari Minggu tanggal 24 Februaru 2019 sekitar pukul 09.00 WIT, tersangka membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor merek Yupiter MX King warna merah hitam sedangkan korban mengendarai sepeda motor merek Yamaha Fino warna coklat, setelah tersangka dapat menjangkau korban lalu tersangka merampas (jambret) HP yang disisipkan di saku belakang korban, berhubung posisi HP terselip dengan ketat (rapat) dalam saku belakang korban tersangka berupaya lebih kuat lagi melakukan penjambretan sehingga korban terjatuh kemudian berteriak minta tolong, sesaat kemudian orang banyak datang berbondong-bondong yang sebahagian menolong korban sedangkan yang lain meringkus tersangka, dengan kesigapan anggota Polisi tiba di TKP tersangka terhindar dari amuk massa,”ungkap Kasat Reskrim.
Akibat dari perampasan itu korban Putri Aisya Ferdiansyah mengalami luka-luka pada bagian tangan, kaki dan wajah dan yang lebih parah lagi korban yang saat itu dibonceng korban an. Jenny Aisyah Ferdiansyah, perempuan, umur 4 tahun mengalami luka yang mendapatkan jahitan (hetting) 15 jahitan pada wajahnya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Kep. Yapen Iptu. Handry Baweling, MM mengatakan, untuk saat ini kami penyidik sat reskrim belum dapat memeriksa atau mengambil keterangan korban karena masih dalam keadaan sakit, luka dan masih dalam keadaan trauma.
“Atas perbuatan tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan Pikres Kep. Yapen dengan persangkaan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,”tegas Kasat Reskrim.
Penulis : Adam
Editor : Sosra Papua
Publish : Christian Simarmata
The post Polres Kep. Yapen Gelar Press Release Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah umur dan atau Pencurian Dengan Kekerasan appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri