Polres Kepulauan Yapen Tangani Kasus Penggelapan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Tribratanews.papua.polri.go.id Serui – Polres Kep. Yapen Melaksanakan Perss Conference Kasus Penggelapan dan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Halaman Bag Ops Polres Kep. Yapen, Kamis (07/02/2019) Pagi.
Paur Humas Polres Kep. Yapen Ipda Adam Malik Siahaan yang mewakili Kapolres Kep. Yapen AKBP Penri Erison, S.Pd, M.M menjelaskan, untuk kasus Pertama yaitu kasus Penggelapan, Sat Reskrim Polres Kep. Yapen berhasil mengamankan 1 Unit Motor Merek Honda Vario warna hitam silver milik korban Sri Wahyuni dengan tersangka yang berhasil diamankan adalah MD.
“Modus yang dilakukan adalah tersangka meminjam motor korban untuk mengojek dengan perjanjian sehari menyetor kepada korban sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupuah), namun akan disetor setiap 10 hari sekali sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Akan tetapi setelah membawa motor korban, hari itu juga nomor handphone korban tidak aktif lagi, pelaku menghilang dan tidak memberitahukan keberadaannya terhadap korban, hingga pelaku di tangkap di Kab. Waropen tanggal 22 Januari 2019,” jelas Ipda Adam.
Paur Humas juga menjelaskan bahwa karena perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara (4) empat tahun. Sedangkan untuk kasus kedua yaitu Pencabulan dibawah umur, Sat Reskrim Polres Kep. Yapen berhasil mengamankan tersangka AW beserta barang bukti berupa 1 buah kaos dalam, 1 buah celana pendek dan 1 celana dalam milik korban YN.
“Dalam aksinya, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur (8 tahun) pada tanggal 14 Januari 2019 sekitar jam 10.00 WIT yang mana sebelumnya korban baru pulang dari sekolah dan hendak bermain sepeda. Kemudian pelaku langsung memaksa korban dengan cara membawa korban kedalam rumah, lalu melakukan pencabulan terhadap korban,” tutur Paur Humas.
Dalam kasus tersebut, lanjut Ipda Adam, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP dan dikenai ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Penulis: Ikbal
Editor: Sosra Papua
Publisher: Rei
The post Polres Kepulauan Yapen Tangani Kasus Penggelapan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri