Polsek Mimika Baru Tetap Mengedepankan Hukum Positif
Tribratanews. papua. polri. go. id. Polda Papua, Polres Mimika – Bertempat di Kantor Polsek Mimika Baru Jln C Heatubun, Kelurahan Kwamki Diastril Mimika Baru Timika telah bersangsung pertemuan antara pihak keluarga Tersangka yang diwakili oleh Lasarus Hara dan keluarga Korban Paulus Wenehubun dan dihadiri oleh Kapolsek Mimika Baru yang diwakilkan kepada Waka Polsek Mimika Baru Iptu Ranno SH, (11/02/2019) Senin siang.
Masih terekam dalam benak kita peristiwa Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum/penganiayaan secara bersama sama terhadap orang atau benda yang mengakibatkan meninggalnya Yohanis Bosko tanggal 4 Perbuari 2019 dini hari di Jalan Bougenvile Kelurahan Koprapoka Distrik Mimika Baru Timika yang dilakukan oleh 3 (tiga) Tersangka RM GM OTR yang di tangani Polsek Mimika Baru, saat ini terhadap para Tersangka telah ditempatkan diruang khusus di Rutan Polres Mimika Jalan Agimuga No 3 Kuala Kencana Timika.
Pertemuan yang berjalan tidak terlalu lama itu digunakan pihak Keluarga Korban Alm Yang diwakili Paulus Wenehubun untuk menyampaikan keiinginan agar kasus ini harus tetap dilakukan proses hingga para Tersangka mendapat keadilan Hukum dan Keluarga Tersangka harus membayar ganti rugi uang sebesar satu miliar rupiah.
Kasus ini tetap diproses sesuai aturan yang berlaku dan harus membayar denda karena telah membunuh Yohanis Bosko satu miliar rupiah, ” kata Paulus Wenehubun.
Waka Polsek Mimika Baru Iptu Ranno SH yang didampinggi Penyidik Pembantu Brigadir Norman dan Brigadir Bram Suebu dalam kesempatan itu mewakili Kapolsek menyampaikan ucapan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Yahanis Bosco semoga diterima di Surga kepada keluarga Almarhum dan akan tetap melakukan proses Hukum kepada para Tersangka karena perbuatan pidana ini bukan merupakan Delik Aduan tetapi merupakan Delik Umum sehingga peristiwa ini tidak bisa dihentikan jika ada kesesuaian antara keluarga Tersangka terhadap permintaan keluarga Almarhum.
Disamping itu juga Waka Polsek Mimika Baru menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan menghormati seluruh prosedural Hukum yang berlaku di Republik Indonesia yang mana tidak membuat melakukan perbuatan melawan Hukum kepada pihak keluarga para Tersangka yang sudah kami tempatkan di ruang khusus.
Saat ini terhadap para Tersangka telah diTahan di Rutan Polrea Mile 32 beberapa jam setelah kejadian dan tentu akan dilakukan proses Hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP maupun KUHAP, ganti rugi ataupun denda tidak akan menghapus peristiwa Pidana karena ini bukan Delik Aduan, ” kata Ranno.
Pertemuan akan kembali dilakukan tanggal 14 Perbuari 2019 untuk mendengar jawaban atas permintaan keluarga Almarhum Yohanis Bosco. ” Ujar Rano.
Penulis : Andre Titaley
Editor : Sosra Papua
Publish : Arya K
The post Polsek Mimika Baru Tetap Mengedepankan Hukum Positif appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri