Polsek Sarmi Serahkan MH Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.polri.papua.go.id. Polda Papua, Polres Sarmi – Bertempat di ruang kejaksaan negeri jayapura telah di serahkan tersangka MH lasua penganiayaan oleh polsek sarmi melalui unit reskrim polsek sarmi yang di pimpin langsung oleh kasnit reskrim polsek sarmi brigpol Muh. Ridwan Lili beserta brigpol Ronaldo Rihulay siang tadi. Senin, (10/02/19).

Tersangka MH telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terhadap korbanya JH yang merupakan pacarannya dengan modus penipuan oleh tersangka. Saaat di serahkan kepada kejaksaan negeri jayapura oleh penyidik berjalan dengan aman dan lancar. Kapolsek sarmi AKP Yoseph Fautingiljanan saat di konfirmasi juga membenarkan kegiatan tersebut. “Tersangka juga cukup kooperatif saat menjalani proses penyidikan baik dari pemeriksaan sampai pada tingkat koordinasi dengan kejaksaan negeri jayapura, “ucap kapolsek sarmi.

“Tersangka juga sebelum di bawa ke kejaksaan negeri jayapura, kami telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait pemverkasan serta mengecek lesehatan daripada tersangka, ” ujar Kapolsek sarmi. (*)

Penulis    : Humas Res. Sarmi

Editor      : Sosra Papua

Publish   : Arya K

The post Polsek Sarmi Serahkan MH Ke Kejaksaan Negeri Jayapura appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0