Residivis Kasus Pencurian yang Masih Napi Binaan Lapas Biak Kembali Diciduk Polisi
Tribratanews.papua.polri.go.id, Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jeffri P. Tambunan, SIK., SH kembali mengamankan satu orang pelaku pencurian di Perumahan BMKG Mandouw Biak, Selasa (19/02/2019).
Tersangka AM, 27 tahun, alamat Karang mulia merupakan warga binaan Lapas II B Biak yang saat ini masih menjalani hukuman dengan status Narapidana (Napi).
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya sore hari tanggal 19 Februari 2019 sekitar jam 15.35 wit di perumahan BMKG Mandouw. “Pelaku masuk melalui pintu samping dengan cara mencongkel pintu lalu mengambil barang-barang milik korban berupa Samsung Ipad besar warna Putih, HP xiomi ipad hitam, Samsung Galaxi warna putih, 2 (dua) unit Laptop dan 1 (satu) buah CPU,” terang AKP Jeffri.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, Kasat Reskrim bersama Unit Opsnal menjemput tersangka AM di Lembaga Pemasyarakatan Biak dan menuju lokasi penyimpanan hasil pencurian.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa, Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak petugas Lembaga Pemasyarakatan Biak agar hal ini tidak terulang lagi, dimana seorang napi yang sementara menjalani hukuman bisa kembali melakukan tindak pidana.
“Sementara barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Biak Numfor Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Jeffri. (*)
Penulis / Publish : Teddy
Editor : Sosra Papua
The post Residivis Kasus Pencurian yang Masih Napi Binaan Lapas Biak Kembali Diciduk Polisi appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri