Resnarkoba Polres Mimika Lakukan Sidak Bahan Makanan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Mimika – Dalam Rangka memastikan kelayakan Bahan Makanan Kasat Resnarkoba melalui Brigadir Nasullah bersama Ka Loka POM Timika Herianto Baan S, Si , Apt bersama 4 pegawai BPOM, 1 pegawai Disperindak serta Pegawai Ketahanan Pangan, melakukan kegiatan Sidak Bahan Makanan, Rabu (27/02/2019)

Kegiatan tersebut di lakukan di beberapa Swalayan dan Caffe besar di Kota Timika antaranya Diana Supermarket, Caffe Kopi Amugme, Swalayan Hero Kuala Kencana, Caffe Wanaal.

Dalam Sidak tersebut di temukan ikan Salmon yang sudah kadaluarsa dan Sosis yang tidak terdaftar ijin edarnya di Bpom, Kemudian barang temuan tersebut di segel dan diamankan oleh BPOM. Serta di temukan juga beberapa Cafe / Swalayan tidak memiliki ijin usaha dan masih menggunakan ijin usaha yang lama kemudian di himbau agar segara membuat ijin usaha.

Polisi juga menghimbau kepada Masyarakat bahwa lihat terlebih dahulu batas kadaluarsa dan label makanan atau minuman, jika menemukan ada yang kadaluarsa masih dijual agar segera dilaporkan.

Penulis  : Syane Pattikayhatu

Editor    : Sosra Papua

Publish  : Marthen

The post Resnarkoba Polres Mimika Lakukan Sidak Bahan Makanan appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0