Sidang Praperadialan KNPB Dalam Penjagaan Ketat Aparat Kepolisian Polres Mimika

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id, Polda Papua, Polres Mimika – Sidang Praperadilan KNPB yang berlangsung dikantor Pengadilan Negeri Kelas II Timika Papua berjalan aman dengan pengawalan Aparat Kepolisian yang di pimpin langsung Kabag Ops Polres Mimika AKP Andyka Aer, SIK. Senin ( 11/02/19).

Dalam sidang yang berlangsung saat itu juga di hadiri AKBP Darma Suwandito, SIK (Kasubdit Bankum Bidkum Polda Papua), Kompol Agustinus SH. MH (Kaur Sunkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Papua), AKP Wahyudi (Kaur Subbid Banhatkum Bidkum Polda Papua), Brigadir Adias Tamu Satria Okta (P. s Paur Rapkum Subdit Bankum Bidkum Polda Papua),  AKP I Gusti Agung Ananta (Kasat Reskrim Polres Mimika).

Sidang tersebut berlangsung sejak pukul.10.00 wit hingga selesai, dalam sidang itu kuasa hukum KNPB Gustaf Rudolf Kawer SH, MSI membacakan Permohonan Pra Peradilan dan ganti rugi , kemudian kuasa hukum KNPB pun mengajukan permohonan agar Terlapor dapat menghadirkan saksi pada sidang lanjutan selasa besok.

Kemudian dalam kesempatannya juga Kompol Agustinus SH. MH yang merupakan Kaur Sunkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Papua membacakan dasar dari pihak Kepolisian.

“Nanti kita tunggu kelanjutan besok dan terkait sangkaan mengenai kegiatan ibadah sehingga dilakukan penangkapan jadi untuk kegiatan yang mereka meminta ijin ke polres yang mereka sampaikan ibadah itu hanya bungkus saja tapi kegiatan sebetulnya mereka ingin melakukan makar dengan ingin memisahkan diri dari NKRI, yang mana di undang-undang itu sudah jelas dan dari bukti-bukti yang kita sita dari awal kegiatan itu kita sudah dapat semua lengkap dengan struktur organisasi yang ada. kemudian terkait dengan penyitaan kantor mereka soal ganti rugi bangunan dan tanah itu tidak benar karena tidak berijin dan jelas-jelas organisasi ini dilarang dan di Kesbangpol sudah jelaskan seperti itu,” Tegas Kompol Agustinus SH. MH

Penulis : Syane Pattikayhatu

Editor    : Sosra Papua

Publish  : Arya K

The post Sidang Praperadialan KNPB Dalam Penjagaan Ketat Aparat Kepolisian Polres Mimika appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0