Sidang praperadilan Gugatan KNPB di Menangkan Oleh Pihak Polda Papua Cq Polres Mimika

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id, Polda Papua, Polres Mimika, Bertempat di Ruang Sidang II Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, telah di laksanakan sidang putusan hasil gugatan KNPB kepada Polda Papua Cq Polres Mimika. Selasa (19/02/19).

Mengantisipasi Sidang Putusan tersebut Waka Polres Mimika Kompol I Nyoman Punia, S.Sos memimpin Apel Pagi yang bertempat di halaman kantor Pengadilan di ikuti oleh Seluruh perwira Polres Mimika, Seluruh Anggota Polres Mimika, BKO Brimob Maluku Utara, serta 1 Pleton TNI Koramil Kota.

Dalam apel pagi Waka Polres Mimika menyampaikan cara dan teknis mengambil tindakan di lapangan , cara penggunaan senpi sesuai protap, serta semua yang kita lakukan harus dengan humanis.

“Penggunaan senpi sesuai protap lakukan pemeriksaan sesuai prosedur pengamanan semua tidak ada tanpa perintah tetapi semua harus sesuai perintah Atasan, Saya ingatkan jangan kita melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur lakukan pemeriksaan secara humanis, jika ada sajam silahkan di sita” Tegas Waka Polres

Kemudian, Saiful Amam SH, MH, selaku Hakim tunggal menolak semua permohonan dari pemohon pada sidang putusan gugatan Praperadilan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terhadap Polda Papua dan Polres Mimika. Penolakan permohonan dari pemohon ini dibacakan langsung oleh Hakim ini berdasarkan pertimbangan bahwa penetapan penahan terhadap para terdakwa sah menurut hukum, kemudian penetapan penangkapan terhadap para terdakwa sah menurut hukum,dan penetapan tersangka terhadap para terdakwa sah menurut hukum serta penetapan penyitaan barang bukti sah menurut hukum.

Lanjutnya, Selain itu Hakim juga menyampaikan bahwa dengan putusan ini maka tidak ada lagi upaya hukum maupun Kasasi dari pemohon.

“Ini putusan dari hakim sehingga dengan diputuskan perkara ini tidak ada upaya hukum maupun kasasi,” ungkapnya.

Menanggapi hasil putusan sidang tersebut, Gustaf Rudolf Kawer SH, MSI selaku Kuasa Hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Ham di Papua menilai bahwa putusan tersebut jauh dari fakta persidangan, hal ini dikarenakan hakim belum ada keberanian dalam menegakan hukum dalam proses praperadilan.

“Dalam praperadilan ini harus ada keberanian, sidang ini jelas bahwa tindakan polisi dalam penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan itu ada dalam kesalahan prosedur,”ungkapnya.

Disampaikan juga bahwa dalam pembacaan hakim, saksi dari pemohon kebanyakan tidak tahu mengenai surat-surat.

“Jadi kalau penegakan hukum yang baik itu polisi harus tahu surat penangkapan diberikan ke siapa, surat penahanan diberikan ke siapa, surat penyitaan diberikan ke siapa. Ini sama sekali tidak diberikan dan dalam faktanya itu surat perintah penangkapan itu diberikan setelah 1 hari 12 jam 21 menit itu surat, sedangkan surat penahanan diberikan setelah 12 jam 21 menit,”ungkapnya.

Penulis      : Syane Pattikayhatu

Editor        : Sosra Papua

Publish     : Arya k

The post Sidang praperadilan Gugatan KNPB di Menangkan Oleh Pihak Polda Papua Cq Polres Mimika appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0