Tahap II, Penyidik Serahkan WM dan NN Ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Jayapura Kota melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tindak pindana narkotika yakni WM (22) dan NN (20) ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Selasa (12/2) siang.

Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Melva Rian, SH dalam keadaan lengkap.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK mengungkapkan siang tadi penyidik kami telah melaksanakan tahap dua dan menyerahkan dua tersangka yakni WM dan NN terkait kasus narkotika jenis ganja ke JPU.

Lanjut Kasat, penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap/P21.

AKP Hanafia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pada hari selasa 30 Oktober 2018 lalu, dimana kedua pelaku melintas di perbatasan RI - PNG dari PNG anggota langsung mencurigai kedua orang tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 4 plastik bening besar yang diselipkan di dalam celana sehingga kedua pelaku di diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum. (*)

Penulis.  : Humas Numbay
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0