Tahap II, Sat Lantas Limpahkan Tersangka Ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id – Satuan Lalulintas Polres Jayapura Kota melaksanakan Tahap II dengan melimpahkan tersangka kasus kecelakaan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (22/2) siang.

“Iya, kemarin siang penyidik kami telah menyerahkan tersangka YW (42) ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, P21,” kata Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait hal tersebut, Sabtu (23/2) pagi.

Lanjut Kasat Lantas, penyerahan tersangka YW oleh penyidik diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Natalia Rahmma disertai barang barang bukti. YW ditetapkan sebagai tersangka karena kasus kecelakaan di Jalan Ardipura Polimak dengan menambrak korban Ali Askhun (40) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dimana tersangka YW pada saat mengendarai kendaraannya dalam dipengaruhi minuman  keras. Atas perbuatannya YW dijerat pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman 12 tahun penjara,” terang AKP Junan.

Penulis: Humas Numbay

Editor: Sosra Papua

Publisher: Rei

The post Tahap II, Sat Lantas Limpahkan Tersangka Ke JPU appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0