Tim Charli Bekuk Pelaku Curanmor di Entrop

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil membekuk terduga pelaku pencurian bermotor / Curanmor di Depan Kantor Distrik Jayapura Selatan. Minggu (10/2) dini hari.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Ka Tim Charli Ipda Rony R. Samory, SH membenarkan tim kami telah mengamankan terduga pelaku curanmor yakni YT di depan kantor distrik jayapura selatan dini hari tadi.


Lanjut Ka Tim Charli menerangkan bahwa penangkapan pelaku YT berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku terduga curanmor dan menggunakan kendaraan hasil curanmor biasa melalui jalur tersebut.

"Sehingga kami langsung melakukan pemantauan di lokasi tersebut dan berhasil mengamakan pelaku YT beserta barang bukti 1 Unit SPM Honda Beat warna DS 3899 RE,"ujar Ipda Rony.

Lanjut Ka Tim Charli, dimana 1 Unit SPM Honda Beat yang kami amankan bernomor rangka MH1JFD214DK933548 dan nomor mesin JFD2E-1925432.

"Saat ini pelaku YT beserta barang bukti sudah menyerahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan guna kepentingan penyidikan,"Terang Ipda Rony R. Samory, SH. (*)


Penulis.   : Humas Numbay
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0