640 Liter Miras Lokasi Beserta Penjual Berhasil di Amankan Polisi

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Mimika – Satuan Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pembuatan miras lokal (sopi-red) di dua tempat terpisah. Senin (11/03/19)

Ketiga Tersangka diamankan di lokasi yang berbeda, YL alias uco dan OD alias Odang tertangkap di lokasi hutan belakang Kantor Pertanian kilometer 7. Sedangkan MN alias Moni tertangkap di lokasi stadion SP1. Satu tersangka IM alias Isak masih buron dan dalam tahap pengejaran.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Agung Ananta dan Kasat Narkoba Iptu Laurensius Kordiali menyampaikan penangkapan ketiganya melalui Press Release yang bertempat di Kantor Layanan Polres Mimika pagi tadi.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah Empat buah drum milo masing-masing 160 liter yang disimpan di dalam 8 buah jergen 5 liter dan totalnya 640 liter. Selain itu dari tangan para tersangka juga pihak Polres Mimika berhasil menyita 2 unit sepeda motor merek Honda Revo dan Yamaha Jupiter serta dua buah Handphone yang sering digunakan sebagai alat transportasi dan komunikasi dalam menjalankan bisnis mereka,” ujar Kapolres Agung.

Kaporles juga menambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis karena merupakan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi kemananan manusia dan barang (pasal 204 ayat 1 KUHP), tindak pidana perlindungan konsumen (pasal 62 ayat 1) dan tindak pidana konsumen (Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999).

“Kita kenakan pasal berlapis sebagai bukti komitmen kita untuk memerangi miras, miras merupakan pintu gerbang masuknya kejahatan lainnya dan kami sudah berkonsekuensi untuk tidak memberikan ampun terhadap masalah ini,” tegasnya Kapolres.

Selain itu Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku telah ikut menyelamatkan 400-450 jiwa. Jika milo-milo itu berhasil diedarkan maka sangat mengancam keselamatan masyarakat.

“Enam drum, 8 terpal ukuran 15 meter kita lansung musnahkan dan bakar gubuknya karena wilayah mereka sulit dijangkau dan penuh lumpur. 8 gen kita amankan dan sita sebagai barang bukti. Saya sebagai pimpinan mengapresiasi kinerja anggota saya dibagian reskrim karena mampu mengungkap hal ini dan menyelamatkan masyarakat kita,” ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa selain peracik, ketiganya merupakan pemilik, mereka bekerjasama dengan menggabungkan modal kemudian melakukan produksi milo tersebut.

“Mereka sudah tiga bulan sejak Desember 2018 mulai beroperasi, Dana mereka berasal dari patungan ketiganya untuk membeli Bahan – bahan yang dibutuhkan, tidak tanggung – tanggung, sebanyak 6 juta rupiah sekali suling dan menghasilkan 24 juta perbulannya, Hasil penjualan dari bisnis haram ini mereka bagi tiga, masing-masingnya mendapat 4,5 juta,” tutup Kapolres menjelaskan

Penulis : Syane Pattikayhatu

Editor : Sosra Papua

Publish : Christian Simarmata

The post 640 Liter Miras Lokasi Beserta Penjual Berhasil di Amankan Polisi appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0