Ajakan Menggunakan Hak Pilihnya Serta Netralitas TNI Dalam Pemilu Tahun 2019

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Komando Daerah Militer 17 Cenderawasih. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Timika –  Sesuai UU RI No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang salah satunya adalah tidak berpihak dan tidak ikut politik praktis. Untuk itu Netralitas TNI  adalah wujud nyata yang  wajib dipegang teguh setiap prajurit TNI untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Guna menyikapi  Amanah dari  UU  No 34 tahun 2004 tersebut serta sesuai perintah dan penekanan dari komando atas, bahwa netralitas TNI harus dijalankan oleh prajurit yang berada di wilayah teritorial paling bawah yaitu Kodim dan Koramil maka wilayah Koramil 1710-04/Tembagapura melakukan pemasangan spanduk ajakan kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun 2019 serta  Netralitas TNI dengan harapan warga masyarakat setempat maupun Karyawan PT Freeport Indonesia tidak merasa kawatir untuk  menentukan pilihanya  serta akan dijaga keamananya oleh TNI dalam menentukan pilihan dalam Pilpres dan Pilleg tahun 2019 yang akan datang, spanduk tersebut di pasang di tempat-tempat strategis area PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura,  Kab. Mimika, Selasa (26/03).

Menurut Danramil 1710-04/Tembagapura (Kapten Inf Mulia Adi Dharma) bahwa pemasangan spanduk tersebut adalah sebagai bentuk ketegasan TNI dalam menjaga Netralitas pada Pemilu 2019, selain itu wujud kecintaan TNI terhadap keutuhan NKRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah  Koramil 1710-04/Tembagapura.

“Hal itu sesuai perintah dan penekanan dari Komando Atas, bahwa Netralitas TNI harus dijalankan, dari prajurit yang berada di wilayah teritorial paling bawah yaitu Kodim dan Koramil, untuk itu, baik Makodim maupun Koramil jajaran, Dandim 1710/Mimika perintahkan untuk memasang Spanduk tentang Netralitas TNI baik di depan satuan maupun di tempat-tempat strategis sekitar satuan,” ujarnya.

Lebih lanjut Danramil menegaskan, bahwa Netralitas TNI sudah tertuang dalam UU RI No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satunya adalah tidak berpihak, tidak ikut poqlitik Praktis. Menurutnya, netralitas adalah wujud nyata yang dipegang teguh setiap prajurit TNI untuk tidak terlibat di Politik Praktis.

“Jika larangan tersebut tidak diindahkan, sesuai dengan aturan yang ada, Maka TNI yang terlibat dalam politik, dengan melakukan aksi dukung mendukung dalam Pemilihan Presiden/Wapres dan Pemilihan Calon Legislatif, terancam pidana,” pungkas Danramil. (Prd/Cen)

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Kodam Cendrawasih silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0