Di Merauke, Polisi Tangani Kasus Undang-undang Perlindungan Anak
Tribratanews.papua.polri.go.id – Seorang pria bejat berinisial FL, dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga telah menodai pelajar SD di kota Merauke. Pihak korban tidak pun terima atas perbuatan pelaku dan melaporkannya kepada Kepolisian.
Hal itu dikemukakan Kapolres Merauke melalui Kasubag Humas, AKP Suhardi yang dikonfirmasi wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (1/3). Kasus tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2018 lalu, namun baru dilaporkan. Kini kasusnya sedang dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Merauke Kota.
“Penyidik sedang memintai keterangan dari korban maupun saksi,” ujar AKP Suhardi.
Mengenai kronologisnya, Kasubag Humas menerangkan, ketika itu korban sedang duduk bersama sang nenek di rumahnya dan pelaku datang. Tanpa banyak basa-basi, pelaku langsung menuju kamar dan bertemu dengan adik korban. Ia kemudian menanyakan, apakah adik korban ada tugas sekolah (PR), namun dijawab tidak ada.
Tak begitu lama, adik korban tertidur. Lantas, pria bejat itu mengangkat sembari memindahkannya ke kamar lain. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar dan menguncinya. Dimana, korban sudah berada disana. Pria bejat itu, memadamkan lampu sambil berkata agar korban tidak usah pacaran. Tak hanya disitu, ia juga mulai meraba tubuh korban hingga akhirnya berhubungan badan.
“Tidak terima, perbuatan pelaku, pihak korban pun melaporkannya ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Suhardi.
Penulis: Andre
Editor: Sosra Papua
Publisher: Rei
The post Di Merauke, Polisi Tangani Kasus Undang-undang Perlindungan Anak appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri