Dinyatakan P21, Penyidik Serahkan Dua Kasus Narkoba ke Kejari

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribartanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan dua kasus narkotika jenis ganja dengan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinayatakan lengkap/P21 di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (11/3) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidik sat resnarkoba telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus narkotika jenis ganja.


Lanjut Kasat, kedua tersangka yakni SRT (22)  dan AW (18) merupakan warga APO bengkel Distrik Jayapura Kota namun dengan TKP berbeda.

"Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh JPU Yafeth Bonai, SH., MH dan Irmayani Tahir, SH dalam keadaan lengkap,"terangnya.

Kasat menjelaskan, tersangka SRT ditangkap pada tanggal 15 Januari 2019 lalu di pantai hamadi karena kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 3,47 gram.

"Sedangkan AW ditangkap pada tanggal 12 november 2018 di dermaga pelabuhan laut jayapura saat hendak menaiki kapal KM Ciremai karena kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 490,9 gram,"ujar Kasat Narkoba.

AKP Hanafiah menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun kurungan penjara. (*)

Penulis. : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0