Dinyatakan P21, Penyidik Serahkan R ke JPU
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Jayapura Selatan menyerahkan tersangka R (31) kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (01/2).
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Mathin Koagouw, SH mengungkapkan tersangka R kasus penganiayaan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Penyerahan tersangka R berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura tentang berkas perkara tersangka R dinyatakan lengkap/P21,"ujar Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari selasa 1 januari lalu dijalan nangka santarosa kelurahan adipura - distrik jayapura selatan.
"Dimana tersangka R melakukan penganiayaan terhadap Gilbetrh Brimobda Smas (16) dengan menggunakan tangan sebanyak 5 kali yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada mata sebelah kanan, memar pada mata kanan serta kiri dan sakit pada bagian kepala,"pungkas Kompol Marthin Koagouw, SH.
Mantan Kabag Ops Polres Merauke menuturkan atas perbuatannya penyidik kami sangkakan tersangka dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (*)
Penulis. : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Mathin Koagouw, SH mengungkapkan tersangka R kasus penganiayaan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Penyerahan tersangka R berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura tentang berkas perkara tersangka R dinyatakan lengkap/P21,"ujar Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari selasa 1 januari lalu dijalan nangka santarosa kelurahan adipura - distrik jayapura selatan.
"Dimana tersangka R melakukan penganiayaan terhadap Gilbetrh Brimobda Smas (16) dengan menggunakan tangan sebanyak 5 kali yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada mata sebelah kanan, memar pada mata kanan serta kiri dan sakit pada bagian kepala,"pungkas Kompol Marthin Koagouw, SH.
Mantan Kabag Ops Polres Merauke menuturkan atas perbuatannya penyidik kami sangkakan tersangka dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
