Dinyatakan P21, Tersangka Curanmor Di Serahkan ke Kejaksaan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Jayapura Selatan menyerahkan satu tersangka pencurian bermotor kepada Jaka Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (29/3) siang.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Polsek Jayapura Selatan Bripka Denan Mandi dan Bripka Ihlal, SH.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH ketika dikonfirmasi sore tadi, membenarkan bahwa penyidik kami telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka curanmor yakni AAB (25) ke JPU.


Lanjut Kapolsek, penyerahan tersangka menyusul adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara kasus pencurian bermotor dinyatakan lengkap.

"Setelah dinyatakan P21, tersangka AAB diserahkan ke JPU untuk dilakukan proses lebih lanjut di pengadilan,"ujar Kapolsek.

Kompol Marthin menerangkan, tersangka AAB dilimpahkan terkait kasus pencurian bermotor satu unit SPM Supra X 125 yang dilakukannya pada tanggal 10 januari 2019 di depan timung darmo entrop.

"Atas perbuatannya tersangka AAB dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkas Kapolsek Jayapura Selatan. (*)

Penulis. : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0