Dua Tersangka Penganiayaan dan Penikaman di Limpahkan ke Jaksa
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribaranews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura, Selasa (26/3) siang melimpahkan dua berkas perkara kasus Penganiayaan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pangdilan negeri jayapura.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP Helan, S.IK mengungkapkan penyerahan berkas perkara dan tersangka itu, menyusul adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan dinyatakan lengkap
“Setelah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, dua tersangka yakni SAP (21) dan HH (39) beserta barang bukti langsung dilimpahkan untuk proses lebih lanjut,” terangnya, Selasa (26/4) siang.
Kapolsek menerangkan, dua tersangka yang dilimpahkan terlibat kasus berbeda dimana tersangka SAP (21)ditetapkan sebagai lantaran melakukan penganiayaan terhadap pacarnya pada Sabtu tanggal 23 Februari 2019, sedangkan HH (39) tersandung kasus penikaman terhadap rekan tukang ojek seprofesinya pada Rabu tanggal 13 Februari 2019 lalu sekira jam 11.30 Wit di pangkalan ojek Gang Bandeng tanah hitam Abepura.
“Saat ini kasus itu sepenuhnya menjadi rana kejaksaan tinggi untuk diproses ke Pangadilan,” terang Kapolsek.
Mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini pun menambahkan atas perbuatanya SAP (21) dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ancaman dua tahun delapan bulan sedangkan tersangka HH (39) dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman lima Tahun penjara. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
