FP Tersangka Kasus Pencurian Dilimpahkan Ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Seorang pemuda FP (21) warga polimak tersangka kasus pencurian di limpahkan berkas perkara oleh penyidik Polsek KPL Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan P21 di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (15/3) siang.

Penyerahan tersangka FP diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Victor Suruan, SH dalam keadaan berkas lengkap.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Iptu Joko Prayogo, S.Sos membenarkan penyerahan tersangka tersebut oleh penyidik kami kepada JPU


"Penyerahan tersangka FP dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap / P21,"Ujar Kapolsek.

"Atas perbuannya pelaku FP dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"jelasnya.

Kapolsek menerangkan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka FP terhadap korban Nivita Koagouw, S.Kom., Pr pada hari sabtu tanggal 12 januari lalu di jalan koti turunan werf distrik jayapura selatan dimana saat itu korban mengendarai sepeda motor dari arah argapura menuju ke imbi dan korban memarkir kendaraannya namun tidak mengambil HP yang tersimpan di dasbord motor.

Lanjutnya, saat kembali korban sudah tidak mendapati HPnya sehingga korban berusaha menghubungi dengan menggunakan Hp yang satunya dan melacak menggunakan aplikasi yang ada di Hp sehingga terditeksi berada di sekitaran pelabuhan jayapura selanjutnya korban kembali menghubungi ternyata yang angkat adalah saksi M. Taborat dan mengatakan bahwa pelaku sudah menangkap pelaku. (*)

Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0