Kasat Sabhara Sosialisasi Serta Deklarasikan Stop Pungli Di SMP Islam At Taqwa Urfas

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id.Polda Papua, Polres Waropen, Waren – Dalam Rangka Edukasi serta Mewujudkan Waropen Bebas Pungli, Kasat Sabhara Iptu. Yuli Wahono, S.Sos., M.Si., pimpin Sosialisasi serta Deklarasi Stop Pungli di SMP Islam At Taqwa Urfas, Rabu (06/03/2019).

Kegiatan Sosialisasi serta Deklarasi Stop Pungli tersebut, diikuti oleh Guru dan Pelajar SMP Islam At Taqwa Urfas.

Dalam Sosialisasinya, Kasat Sabhara Iptu. Yuli Wahono, S.Sos., M.Si., menjelaskan tentang pengertian pungli, jenis dan macam pungli, serta cara melaporkan apabila menemukan adanya praktek pungli.

“Untuk pelaporan praktek pungli, dapat langsung dilaporkan pada Sekretariat Satgas Saber Pungli di Mapolres Waropen, atau dapat melalui SMS, Telepon, WA dan Email yang telah kami berikan tadi,” Terang Kasat Sabhara.

“Untuk Pelapor, kami menjamin kerahasiaannya, untuk itu jangan ragu untuk melaporkan praktek pungli untuk Waropen Bebas Pungli.” Tandas Kasat Sabhara mengakhiri.

Penulis : Dian Nova Wiranto

Editor   : Sosra Papua

Publish : Rendy

The post Kasat Sabhara Sosialisasi Serta Deklarasikan Stop Pungli Di SMP Islam At Taqwa Urfas appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0