Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Sadis di Biak Berhasil Diringkus Polisi
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya. Tribratanews.papua.polri.go.id, Polres Biak Numfor – Satuan Reskrim Polres Biak Numfor menggelar Press Conference terkait penemuan jasad seorang wanita muda beberapa hari yang lalu ditemukan di kawasan hutan Kampung Suneri Distrik Yendidori . Yang lebih menghebohkan adalah jasad tersebut dalam kondisi yang sangat mengenaskan, Jumat (01/03/2019). Kerja keras Polres Biak Numfor untuk mengungkap misteri tewasnya korban yang bernama Ella (15), pelajar, membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuh Ella diungkap oleh tim gabungan penyidik Polres Biak Numfor dipimpin Aipda Fajar HB, S.Sos. Tim gabungan Penyidik Polres Biak Numfor berhasil mengamankan pelaku dan berdasarkan pengakuan pelaku modus pembunuhan dikarenakan sakit hati kepada korban yang merupakan adik ipar dari pelaku berawal dari ketidak harmonis hubungan rumah tangga pelaku dengan istri dan perlakuan serta kata – kata tidak mengenakkan dari korban yang membuat pelaku sakit hati.
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Jefri P. Tambunan, SIK., SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Amelia Rumbiak, SIP kepada awak media saat konferensi pers di depan Aula R. Soedjoko menjelaskan bahwa penetapan status tersangka Muhammad Firdaus Yasin alias Yasin (21) berdasarkan bukti petunjuk serta pengakuan pelaku kepada penyidik. Dari keterangan pelaku, awal mulanya mengajak korban untuk makan Bakso, setelah itu menawarkan korban untuk berlatih motor, korban lalu dibawa oleh pelaku ke kampung Suneri Distrik Yendidori melewati pasar Darfuar. Ditengah hutan pelaku kemudian berhenti lalu meminta korban untuk berganti posisi dikarenakan pelaku akan mulai mengajari korban berlatih motor. Setelah korban berpindah posisi ke depan pelaku langsung memukul korban di bagian leher sehingga korban terjatuh, lalu pelaku mengambil kayu dari dalam jok motor lalu memukul korban sebanyak 2 kali. Saat korban tidak berdaya pelaku kemudian mengangkat korban ke dalam semak – semak lalu mencekik leher korban hingga tak bernyawa. Pelaku lalu meninggalkan korban dan balik ke rumah kost untuk membawa tas serta karung juga barang – barang milik korban kemudian kembali ke tempat kejadian. Pelaku kemudian mengikat kaki dan tangan korban serta dibungkus dengan selimut lalu memasukkan korban kedalam tas renjani dan dilapisi karung plastik. Jasad korban kemudian dinaikkan keatas motor dan dibawa pergi dan dibuang tidak jauh dari tempat kejadian awal. “Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah 1 Laptop Aser + Charger milik korban, 1 lembar papan kayu, 1 selimut, pakaian dan celana milik korban serta 1 unit motor Yamaha Matic milik tersangka, ” terang AKP Jeffri. Selanjutnya pelaku akan dijerat pasal 340 pembunuhan berencana subsider 338 dan subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kasat Reskrim juga menepis informasi yang beredar di media sosial terkait modus penculikan oleh pelaku karena kasus ini murni Tindak Pidana pembunuhan. Penulis : Elmer / Teddy Editor : Sosra Papua Publish : Elmer
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Jefri P. Tambunan, SIK., SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Amelia Rumbiak, SIP kepada awak media saat konferensi pers di depan Aula R. Soedjoko menjelaskan bahwa penetapan status tersangka Muhammad Firdaus Yasin alias Yasin (21) berdasarkan bukti petunjuk serta pengakuan pelaku kepada penyidik. Dari keterangan pelaku, awal mulanya mengajak korban untuk makan Bakso, setelah itu menawarkan korban untuk berlatih motor, korban lalu dibawa oleh pelaku ke kampung Suneri Distrik Yendidori melewati pasar Darfuar. Ditengah hutan pelaku kemudian berhenti lalu meminta korban untuk berganti posisi dikarenakan pelaku akan mulai mengajari korban berlatih motor. Setelah korban berpindah posisi ke depan pelaku langsung memukul korban di bagian leher sehingga korban terjatuh, lalu pelaku mengambil kayu dari dalam jok motor lalu memukul korban sebanyak 2 kali. Saat korban tidak berdaya pelaku kemudian mengangkat korban ke dalam semak – semak lalu mencekik leher korban hingga tak bernyawa. Pelaku lalu meninggalkan korban dan balik ke rumah kost untuk membawa tas serta karung juga barang – barang milik korban kemudian kembali ke tempat kejadian. Pelaku kemudian mengikat kaki dan tangan korban serta dibungkus dengan selimut lalu memasukkan korban kedalam tas renjani dan dilapisi karung plastik. Jasad korban kemudian dinaikkan keatas motor dan dibawa pergi dan dibuang tidak jauh dari tempat kejadian awal. “Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah 1 Laptop Aser + Charger milik korban, 1 lembar papan kayu, 1 selimut, pakaian dan celana milik korban serta 1 unit motor Yamaha Matic milik tersangka, ” terang AKP Jeffri. Selanjutnya pelaku akan dijerat pasal 340 pembunuhan berencana subsider 338 dan subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kasat Reskrim juga menepis informasi yang beredar di media sosial terkait modus penculikan oleh pelaku karena kasus ini murni Tindak Pidana pembunuhan. Penulis : Elmer / Teddy Editor : Sosra Papua Publish : Elmer
The post Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Sadis di Biak Berhasil Diringkus Polisi appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri