Pelaku Curas Di Entrop Berhasil Dibekuk Tim Delta

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura kota – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk satu dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan di depan CV.Thomas Entrop berinisial FRA  alias Komeng (23), ketika sedang berada diseputaran Entrop, Sabtu (23/4) malam.

FRA  alias Komeng (23) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/145/III/2019/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japsel tanggal 12 Maret 2019 tentang curas yang menimpah korban atas nama Jimmi (34) warga APO Pantai Distrik Jayapura Utara.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK mengungkapkan selain FRA dan ada tiga pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya dan kini dalam pengejaran.


“TH, NH, dan SW  ketiganya merupakan rekan dari FRA yang saat ini masih dalam pengejaran oleh tim delta polres jayapura kota,” ungkapnya, Minggu (24/3) siang.

Kata Kapolres, FRA ditangkap saat sedang berada disalah satu tempat permainan yang ada diseputaran Entrop. Dari hasil pemeriksaan dirinya (pelaku) mengakui perbuatanya dimana uang hasil kejahatan dipakai berpesta miras sementar motor milik korban dibawa oleh salah satu pelaku berinisial SW.

“Pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain play station bersama temannya di dalam distro freedom Entrop. Saat ini kami masih kembangkan keterangan pelaku terkait keberadaan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus curas itu,” ujar Kapolres.

Kapolres Jayapura Kota menerangkan modus keempat pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yakni berpura-pura menolong korban yang ketika itu mengalami kecelakaan saat melintas di Jalan Raya Entrop tepatnya didepan CV.Thomas.

“Korban saat itu kecelakaan tiba-tiba datang ke empat pelaku menolong, bukannya pamri malah meminta imbalah. karena tidak diberi uang FRA bersama tiga rekannya langsung menganiaya korban lalu merampas dompet, hp serta membawa kabur motor milik korbannya,” terang AKBP Gustav.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan  dengan ancaman penjara diatas 9 tahun. (*)

Penulis. : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0