Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal Dunia Di Tetapkan Tersangka
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – F bocah berusia 14 tahun meninggal dunia usai menjalani perawatan selama tiga hari di sakit Umum Abepura lantaran menjadai korban kekerasan rekannya sendiri, beberpa waktu lalu.
Rekan korban yang diketahui berinisil AR alias A (16) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota atas kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., MH mengungkapkan kekerasan yang dialami korban terjadi pada tanggal 5 Maret lalu, ketika itu rekan korban yakni AR tidak terima dengan candaan yang dilakukan korban sehingga pelaku langsung menendang korban dibagian belakang, tidak lama kemudian korban mengeluhkan sakit dan mendapatkan perawatan selama tiga hari dan meninggal dunia di Rumah Sakit.
“Korban mengeluhkan sakit dibagian belakang setelah ditendang pelaku. Keesokan harinya korban dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama tiga hari dan korban menghembuskan nafas pada tanggal 8 Maret lalu,” terangnya.
Ia pun menerangkan saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah berada di balik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
“Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya pelaku terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan saat ini tersangka telah menjalani proses penahanan,” tegas Iptu Jahja.
Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota ini menambahkan atas perbuatannya tersangka AR dijerat pasal 80 KUHP ayat 2 dan 2 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
