Penyidik Japsel Serahkan DAR Kasus Penipuan Ke Jaksa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap/P21, DAR (42) tersangka kasus penipuan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (15/3) pagi pukul 10.00 wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pagi tadi penyidik unit reskrim telah menyerahkan tersangka DAR ke JPU terkait kasus penipuan di Bar Baolivard Dua Entrop.

Lanjutnya, penyerahan tersangka DAR berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21. 


Kapolsek menerangkan kejadian kasus penipuan terjadi pada 17 Desember 2018 tahun lalu, dimana tersangka saat itu memesan minuman beralkohol, rokok dan pemandu karaoke.

"Setelah semua di kasih, tersangka mengkonsumsi semua yang telah dipesannya, dan saat penagihan tersangka sudah pergi melarikan diri dengan meninggalkan nota tagihan,"pungkas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatan tersangka, pihak manajemen mengalami kerugian sebesar Rp. 10.056.250,- dan tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Penyerahan tersangka ke JPU dipimpin langsung oleh Penyidik Polsek Jayapura Selatan Bripka Petrus Mandila, SH, Brigpol I Made Dwi Permana. SH dan Briptu Briptu Noveldy C. Samallo. (*)

Penulis. : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0