Polisi Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Youtefa
Tribratanews.papua.polri.go.id Polda Papua – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu bertempat Jln. Youtefa Abepura, Kamis (28/02/19).
Kasubdid III Ditresnarkoba AKBP Moh. Darodjat Daimboa,S.Pd menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan tim Opsnal subdit III mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah Kos yang berada di Jln. Youtefa Abepura sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.
“Tim Berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku pada saat akan melakukan transaksi oleh seorang Pemakai Narkotika di salah satu kost, dan ditemukan 1 (satu) paket Sabu-sabu di sekitar TKP dan di lanjutkan dengan Penggeledahan Badan oleh Anggota dan di temukan lagi di dalam Sebuah dompet Warna Coklat 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu,” kata AKBP. Moh Darodjat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00.
Penulis/Publish : Rendy
Editor : Sosra Papua
The post Polisi Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Youtefa appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri