Polisi Ciduk Remaja Pelaku Curanmor sekaligus Pengedar Ganja
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga sebagai pengedar ganja, Senin (25/3) malam diseputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan.
Pelaku yang diketahui berinisial SW ditangkap ketika melintas menggunakan motor Honda Beat hasil curian, selain mengamankan pelaku dan motor hasil curian polisi pun berhasil mendapati tujuh paket ganja kering siap edar dari tangan pelaku.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikofirmasi menuturkan penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan setelah pihaknya menerima informasi dari warga.
“Pelaku ditangkap saat sedang melintas menggunakan motor hasil curian di seputaran Angin Mamiri Argapura. Saat ini pelaku telah berada di rumah tahanan Polres Jayapura kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Rabu (27/3) siang.
AKBP Gustav menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motor yang dibawa pelaku merupakan motor hasil curian yang pernah dilaporkan hilang korbannya di Polsek Abepura.
“Motor yang dibawa pelaku merupakan motor hasil curian sesuai dengan laporan polisi tertanggal No. LP/1726/9XI/2018 JPR Kota /Sek Abepura tanggal 9 November 2018. Dan pelaku telah mengakui perbuatannya,” terang Kapolres.
Lanjutnya, saat ini selain terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku pun diduga sebagai pengedar ganja mengingat saat diamankan pihaknya berhasil menemukan ganja kering siap edar.
“Saat ini Penyidik Sat Narkoba masih lakukan pendalaman terkait kepemilikan ganja itu, dugaan kuat pelaku merupakan pengedar ganja yang sering beroperasi di seputaran Argapura dan memiliki jaringan di PNG,” jelasnya.
Mantan Kapolres Jayapura Selatan ini pun menambahkan saat ini pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, namun tidak menutup kemungkinan akan disangkakan juga pidana tentang narkotika.
“Pelaku nantinya kami akan kenakan pasal berlapis tantang pencurian dan kepemilikan narkotika, namun saat ini yang bersangkutan kami kenakan pasal pencurian saja,” tegas AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
