Polisi Serahkan Dua Tersangka Tahap II Kasus Narkoba
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka kasus narkotika Kejaksaan Negeri Jayapura (Kejari). Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah kasus tersebut dinyatakan P21. Jumat (15/3) siang.
Dua tersangka yang diserahkan penyidik Resnarkoba Polres Jayapura Kota yakni DA (24) warga Polimak IV dengan barang bukti ganja kering seberat 18,1 Gram sedangkan MI alias Acho (19) warga Dok IX dengan barang bukti seberat 4.920,3 Gram.
Kedua tersangka diterima tim jaksa dari Kejari setempat. Setelah diterima tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura untuk ditahan, tersangka kedepan akan dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK sore tadi mengatakan penyerahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.
"Kedua tersangka diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk disidangkan,"Ujar AKP Hanafiah.
Dikatakan juga, untuk tersangka DA dijerat dengan pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara sedangkan tersangka MI alias Acho dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun penjara. (*)
Penulis. : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Dua tersangka yang diserahkan penyidik Resnarkoba Polres Jayapura Kota yakni DA (24) warga Polimak IV dengan barang bukti ganja kering seberat 18,1 Gram sedangkan MI alias Acho (19) warga Dok IX dengan barang bukti seberat 4.920,3 Gram.
Kedua tersangka diterima tim jaksa dari Kejari setempat. Setelah diterima tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura untuk ditahan, tersangka kedepan akan dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK sore tadi mengatakan penyerahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.
"Kedua tersangka diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk disidangkan,"Ujar AKP Hanafiah.
Dikatakan juga, untuk tersangka DA dijerat dengan pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara sedangkan tersangka MI alias Acho dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun penjara. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
