Polisi Tangani Kasus Pencurian Dengan Kerugian Hingga Belasan Rupiah

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id, Polres Merauke.com – Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasubbag Humas Polres Merauke Akp Suhardi membenarkan bahwa Polisi sedang menangani kasus pencurian di jalan TMP Polder Merauke,  Selasa(12/3/2019).

Sebuah gudang yang terletak di Jalan TMP Polder, kota Merauke diacak-acak maling, Minggu (10/3), dini hari, Pelaku berhasil membawa kabur uang senilai rp 15.000.000, setelah berhasil membongkar laci meja.

Kapolres Merauke melalui Kasubag Humas, AKP Suhardi yang dikonfirmasi membenar kejadian kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban tersebut yang sekarang sedang ditangani Sat Reskrim.

“Mengenai kronologisnya, AKP Suhardi menerangkan bahwa sebelumnya korban sempat masuk ke gudang dengan maksud untuk mengambil berkas-berkas, Setibanya di depan pintu, ia kaget melihat pintu sudah terbuka, Waktu masuk ke dalam dan melihat isi gudang sudah berantakan, Kemudian laci-laci meja maupun brankas sudah terbuka dan rusak serta Uang senilai Rp 15.000.000 dari laci ternyata juga sudah raib,” ujar Kasubag Humas.

Penulis                 : Andre

Editor                    : Sosra Papua

Publish                 : Yoga

The post Polisi Tangani Kasus Pencurian Dengan Kerugian Hingga Belasan Rupiah appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0