Polres Jayawijaya Amankan Napi Setelah Dua Bulan Tidak Kembali Saat Mengambil Ijin

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id. Polda Papua, Polres Jayawijaya, Wamena – Tim Opsnal Polres Jayawijaya beehasil menangkap seorang Narapidana yang lari dari Lapas Kelas II B Wamena di Kampung Assotipo, Jumat (01/03/2019) pagi.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Jerry Koagouw, SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Napi berinisial JA (32) ditangkap karena tidak kembali ke Lapas sesuai waktu yang ditentukan saat meminta ijin kepada petugas Lapas pada tanggal 8 Januari 2019 lalu hingga sekarang, sehingga pihak Lapas menyatakan Napi tersebut lari.

“JA kita tangkap di sebuah rumah di Kampung Assotipo berkat laporan dari masyarakat dan untuk selanjutnya Napi tersebut sudah kita kembalikan ke pihak Lapas untuk dibina kembali, sedangkan untuk status JA merupakan Napi kasus Laka Lantas dan merupakan titipan dari Lapas Jayapura,” terang Kasat Reskrim.

Kasat juga menambahkan bahwa berdasarkan keterangan JA, dirinya sudah dua kali mendapat ijin keluar dari petugas Lapas yakni dibulan Desember Tahun 2018 dan bulan Januari tahun 2019.

Penulis : Putu Denta

Editor     : Sosra Papua

Publish : Rendy

The post Polres Jayawijaya Amankan Napi Setelah Dua Bulan Tidak Kembali Saat Mengambil Ijin appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0