Polres Mimika Merilis Tiga Orang Pelaku Kriminal di Kab.Mimika

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id, Polda Papua, Polres Mimika – Dalam rilis tersebut Polres Mimika tetapkan 3 orang sebagai tersangka. Kapolres Mimika Akbp Agung Marlianto,SIK.MH dampingi Kabagb Ops AKP Andyka Aer,SIK dan Kasat Reskrim bertempat si kantor Pelayanan Jalan Cenderawasih Timika. Selasa. (5/3/2019). Siang.

Pada Press Release tersebut tiga orang berinisial / NR ALIAS N/ AR alias A danb VF ALIAS V, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka NR alias N ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Untuk sementara 2 orang tersangka lainnya berinisial VF ALIAS V dan AR aluas A ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kapolres Mimika.

Kapolres juga menambakan bahwa tersangka VF dan AR saat ketangkap hendak melakukan perlawanan terhadap petugas akibatnya petugas melumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki.

“Sementara itu sepeda motor hasil curian yang telah diamankan pihak Keolisian sebanyak 5 unit akan dikembalikan kepada pemiliknya secara cuma – cuma maka sebagai warga Mimika yang merasa kehilangan sepeda motor diharapkan dapat mengambilnya di kantor Polres Mimika dengan membawa semua dokumen kepemilikannya,” tutup Kapolres Mimika.

Penulis  : Syane Patikaihattu

Editor     : Sosra Papua

Publish  : Arya Kurniawan

 

The post Polres Mimika Merilis Tiga Orang Pelaku Kriminal di Kab.Mimika appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0