Polres Supiori Selenggarakan Sidang BP4R Pernikahan Anggota

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id,Polda Papua, Polres Supiori – Bertindak selaku Ketua sidang Wakapolres Supiori Kompol Ismail Imbiri didampingi sekretaris sidang AKP Stella W Suruan S.IP dan Kasi Propam Bripka Luis Kapisa, Menyelenggarakan Sidang BP4R terhadap 6 anggota dan pasangannya yang akan melaksanakan Pernikahan bertempat di Aula Polres Supiori, Kamis (28/02/2019).

Wakapolres Supiori dalam arahannya menyampaikan bahwa pernikahan yang berlangsung nantinya merupakan awal dari terbentuknya suatu rumah tangga, terhadap anggota Wakapolres menekankan agar merubah perilaku bujang dan mulai belajar lebih bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga, diharapkan lebih rajin melaksanakan tugas sebagai insan Bhayangkara. Terhadap calon Bhayangkari agar siapkan mental dengan tuntutan tugas suami yang sering meninggalkan keluarga dalam waktu lama untuk melaksanakan tugas.

Di tempat yang sama Akp Stella W Suruan S.IP sebagai Sekretatis Sidang sekaligus Kabag SDM Memberikan pesan kepada calon pasangan baru agar bahu membahu dalam mengarungi kehidupan demi cita cita bersama, membentuk keluarga yg harmonis dan sejahtra, apabila mendengar suara atau informasi yg merugikan keluarga agar menanyakan kepada sumbernya, tidak begitu saja menelan mentah mentah segala informasi yg pada ahirnya merugikan keluarga sendiri apalagi di era sekarang ini.

“Dengan semakin tingginya teknologi informasi dan komunikasi di media sosial semakin gampang kita diadu domba apabila tidak dengan dewasa menyikapinya, hilangkan ego kalian selesaikan segala masalah dengan komunikasi yang baik demi masa depan, terhadap orang tua atau wali yang turut hadiri dalam sidang ini diharapkan memberikan bimbingan kepada calon pasangan dan bertanggung jawab atas status yang sebenarnya karena telah menyetujui dan menanda tangani surat pernyataan sebagai prasyarat Nikah Dinas, batas waktu berkas sidang ini berlaku 6 bulan pasangan harus sudah melakukan Nikah Gereja dan Catatan Sipil bagi yang Nasarani dan bagi Muslim harus sudah nikah di KUA,”tutur Kabag Sumda.

Penulis  : Morin

Editor    : Sosra Papua

Publish : Rendy

 

The post Polres Supiori Selenggarakan Sidang BP4R Pernikahan Anggota appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0