Polsek Japsel Serahkan BB Hasil Curanmor Ke Penyidik Polsek Sentani Kota

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Jayapura Selatan menyerahkan satu unit kendaraan bermotor barang bukti hasil curanmor kepada penyidik Polsek Sentani Kota bertempat di Halaman Mapolsek Sentani Kota. Sabtu (16/3) siang.

Barang Bukti yang diserahkan yakni 1 Unit SPM Honda Beat Street warna putih PA 6781 RK.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH membenarkan pihaknya siang tadi telah menyerahkan 1 unit SPM Honda Beat kepada penyidik polsek Sentani kota.


"Barang bukti tersebut diserahkan karena ada laporan polisinya di Polsek Sentani Kota sehingga kami serahkan guna penyidikan lebih lanjut oleh penyidik polsek sentani kota,"Ujar Kapolsek.

Lanjutnya, dimana SPM tersebut didapat saat personil kami melaksanakan patroli diseputaran entrop yang terparkir dan tidak ada pemiliknya, kemudian motor diamankan di mapolsek jayapura selatan. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan pihak polsek sentani kota, ternyata ada laporan polisinya.

Penyerahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K, MH bersama 3 personil polsek jayapura selatan. (*)

Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0