Produksi Miras Lokal Jenis Sopi, Pria 26 Tahun Ditangkap Penyidik Satresnarkoba Polres Biak Numfor
Tribratanews.papua.polri.go.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Mika Rumbrapuk berhasil mengamankan pelaku YT (26) di jalan Suci, Karang Mulia Distrik Biak Kota, Rabu (13/03/2019).
Pelaku YT (26) ditangkap karena telah memproduksi dan memperjualbelikan minuman lokal (milo) sauger dengan cara menyuling menjadi Sopi.
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Mika Rumbrapuk saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “berawal dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Sat Narkoba, maka pada hari rabu (13/02/2019) sekitar jam 13.00 wit saya bersama personil menuju ke TKP di jalan Suci, Karang Mulia Biak Kota”.
“Hasil temuan barang bukti dari rumah pelaku YT (26) diantaranya satu buah galon kosong, satu buah jerigen 20 liter berisi minuman sopi, satu buah dandang berisi saguer, dua buah ember berisi saguer dan uang sebanyak Rp.70.000,” terang AKP Mika Rumbrapuk.
Dari keterangan pelaku bahwa penjualan minuman lokal jenis sopi ini sudah berjalan sejak bulan Oktober 2018.
Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Biak Numfor untuk proses lebih lanjut. (*)
Penulis : Teddy
Editor : Sosra Papua
Publish : Elmer
The post Produksi Miras Lokal Jenis Sopi, Pria 26 Tahun Ditangkap Penyidik Satresnarkoba Polres Biak Numfor appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri