Quick Respon, Polisi Bekuk Pelaku Pemalakan di Abepantai

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Patroli Bermotor Sat Sabhara Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan satu remaja pelaku pemalakan di Jalan Abe Pantai Distrik Abepura. Jumat (29/3) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Sabhara AKP Septinus Osleky membenarkan tim patroli bermotor kami siang tadi telah mengamankan satu pelaku pemalakan di jalan abe pantai.

"Pelaku pemalakan ada dua orang, namun yang berhasil dibekuk oleh tim patroli kami yakni LA (19) dan yang satunya melarikan diri," terang AKP Septinus.

"Untuk identitas pelaku yang melarikan diri pihaknya sudah mengantongi identitasnya sehingga akan dilakukan penangkapan selanjutnya,"tegasnya


Kasat menerangkan, penangkapan pelaku LW berawal dari informasi masyarakat kepada personil kami yang berada di pos tanah hitam, bahwa ada dua orang yang dipengaruhi minuman keras melakukan pemalakan di jalan abe pantai.

"Saat ini pelaku dibawah ke Polres Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Mengingat Polsek Abepura tidak memiliki ruang tahanan sehingga di bawah ke Polres Jayapura Kota,"terang AKP Septinus. (*)

Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0